Jambret Tujuh TKP, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelaku jambret di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Ismail Saleh (27) harus merasa dinginnya lanti dibalik jeruji besi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Jambret 7 TKP, Ismail di Bekuk Polisi

Diamankan pelaku, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki ingin menjual handpone. Mendapat informasi ini, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat identitas pelaku lalu melakukan penyamaran dan melakukan negosiasi degan pelaku.

“Setelah dilakukan negosiasi dengan pelaku lalu ditentukan tempat untuk melakukan transaksi. Disepakati transaksi di Rumah Makan Rina Rini Kilometer 9. Lalu langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Andi Rahmansyah saat press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (8/3).

Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Handpone merk Xeomi Redme Note 3, Samsung Galaxi A7 dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 3048 AW yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, dikatakan Andi, modus yang digunakan pelaku dalam mejalankan aksinya, yakni mengikuti korban dari belakang, kemudian korban langsung di pepet, lalu menggambil dompet korban yang diletak bagian depan motor.

“Pelaku menjalankan aksinya di tiga TKP diwilayah Polsek Tanjungpinang Barat, pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah Polsek Bukit Bestari. Jadi pelaku menjalankan aksinya di tujuh TKP, dengan modus yang sama,” ujarnya

Wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Dewa Ruci, Jum’at (17/3) sekitar pukul 21.10 wib. Selang beberapa hari pelaku, menjalankan aksinya di Jalan Bayangkara dan Jalan Sukarno Hatta tepatnya depan Warung Semarang, Selasa (21/3).

Dari jambret yang dilakukan pelaku di tiga TKP wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat kerugian sebesar Rp 10,4 Juta.

“Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP Jo 64, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment