Pengedar Sabu di Tanjungpinang Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ramses Antonius Manurung divonis bersalah oleh majlis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Eduart P Sihaloho, Rabu (6/10).

Ketua majlis hakim mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan terungkap terdakwa membeli empat paket sabu seberat 8,06 gram dari saudara Alim di Pengudang, Bintan, pada Sabtu, 20 Maret 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Terdakwa membeli barang haram tersebut seharga Rp 5 Juta. Namun terdakwa membayarnya setelah sabu tersebut laku terjual.

“Selain untuk diedarkan, sebagian narkotika tersebut dipakai oleh terdakwa,” ucap Eduart.

Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tampa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Selain hukuman penjara, majlis hakim juga membebani terdakwa dengan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan hukuman dua bulan kurungan.

Pos terkait

Comment