Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan RRI Tanjungpinang, Juliet Asril.

Diterimanya gugatan tersebut status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri gugur.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Tofan Husma Pattimura dalam sidang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (25/8).

Dalam amar putusannya, majlis hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Kepri tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena sudah daluwarsa.

BACA JUGA:

Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya

“Menyatakan Surat perintah penyidikan Kajati Kepri nomor 212/L.10/FD.1/ 07/2021 tanggal 15 Maret 2021 sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kasus susah Daluarsa,” kata Tofan.

Hakim juga memerintahkan termohon Kejati Kepri, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.

Atas putusan tersebut, pihak termohon yang diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan, memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tetapi akan menyampaikan ini ke pimpinan.

BACA JUGA:

Waduh, Sales di Tanjungpinang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

“Untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” singkat Edy.

Pos terkait

Comment