Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah Admin3 Maret 20202 Maret 2020 Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.Bacaan LainnyaKorupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan KeberatanSMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitTerkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan PengurusKasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping HukumBukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub BatamCegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska NataruPuspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di BintanTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa
Comment