Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah Admin3 Maret 20202 Maret 2020 Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.Bacaan LainnyaKorupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan KeberatanSMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan Dewan
Comment