Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Calon Gubernur Kepri, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor

  • Whatsapp
Pelanggaran Dana Kampanye
Bali Dalo, Kuasa Hukum pelapor dugaan pelanggaran dana kampanye calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Pekerja money changer selanjutnya mentransfer uang Rp 300 juta sebanyak 15 kali. Padahal, kata dia, pada 5 Oktober kurs dolar Singapura sebesar Rp 10.800.

“Nilai tukar uang 30 ribu dolar itu harus menjadi Rp 326 Juta, bukan Rp 300 juta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Artinya dengan perjalanan kronologis, surat pernyataan dan kronologis yang diciptakan atau dibuat oleh Ansar sama Susilo, dan Medianto, kami menyimpulkan itu uang fiktif, artinya uang itu Rp 300 Juta sudah ada dalam rekening, agar uang ini tidak menjadi masalah dibuat surat pernyataan,” jelasnya lebih lanjut.

Oleh karenanya, untuk mengusut dugaan pelanggaran itu pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Kepri dan selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kepri.

“Bukti yang dilampirkan surat pernyataan, bukti setor, rekening koran dan berita tentang kurs 5 Oktober dan Bank tutup jam berapa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Ade Angga mengatakan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Kami sudah memberikan klarifikasi, apa adanya saja, karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Laporan dana kampanye kan sudah selesai, juga sudah diaudit oleh Kantor Angkutan Publik dan laporan kita sudah dikategorikan patuh,” ujarnya saat dihubungi awak media.

SAHRUL

Pos terkait

Comment