Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Calon Gubernur Kepri, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor

  • Whatsapp
Pelanggaran Dana Kampanye
Bali Dalo, Kuasa Hukum pelapor dugaan pelanggaran dana kampanye calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad

BAROMETERAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau memeriksa Reonaldi, pelapor dugaan pelanggaran dana kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Pilkada Serentak 2020 lalu.

“Masih diperiksa,” kata penasehat hukum pelapor, Bali Dalo saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu Kepri, Jalan WR Supratman, Tanjugpinang, Rabu (27/1).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan kliennya melaporkan calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad atas dugaan pelanggaran dana kampanye. Pihaknya mempersoalkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 300 Juta.

Ia menuding penyumbang Rp 300 juta itu tidak jelas identitasnya, kendati dalam laporan ke KPU uang tersebut merupakan sumbangan dari calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Kalau surat pernyataan Ansar yang penyumbang itu hanya formalitas saja,” ucapnya.

Dari informasi yang mereka terima, pada 5 Oktober 2020 Ansar Ahmad menyuruh ajudannya bernama Susilo untuk menyetor uang 30 ribu dolar Singapura ke Bank BRI.

Kemudian, lanjutnya, Susilo datang ke Bank BRI sekira pukul 14.51 Wib, namun Bank sudah tutup.

Kemudian Susilo menukar uang itu di money changer tidak jauh dari bank BRI dan meminta pekerja money changer bernama Medianto untuk mentransfer uang itu ke rekening kampanye pasangan calon Ansar Ahmad.

Pos terkait

Comment