Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sabu Beredar di Lapas Tanjungpinang

  • Whatsapp
Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Rangga

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tersangka kasus peredaran sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bertambah satu.

Kini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya Polisi sudah menetapkan oknum sipir inisial FD sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Satu tersangka lagi YM merupakan tamping Lapas Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga, Rabu (27/1).

Tersangka YM berperan membawa tujuh paket sabu ke dalam Lapas Tanjungpinang. Barang haram itu diterima dari oknum sipir FD.

Ia menjelaskan, sabu tersebut ditemukan dalam kotak rokok setelah petugas jaga melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka YM.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap barang itu akan dipasokan kepada siapa dan terus menggali keterangan saksi-saksi lainnya.

“Untuk pemilik dan pemesan barang masih diselidiki. Nanti kita kabari,” ucapnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment