BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar, kali ini penyidik memeriksa tiga saksi.
Ketiga saksi merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan dua staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rizky Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang baru ditemukan penyidik.
“Pemeriksaan ini pendalaman beberapa keterangan yang baru ditemukan dari pemeriksaan saksi-saksi. Satu saksi baru dan dua saksi memang sudah pada saat penyelidikan,” jelas Rizky, Senin (3/2).
Dilanjutkan Rizki, pihaknya kembali akan memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Tanjungpinang inisial Y pada Rabu mendatang.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau misalnya perkembangan sudah cukup, tim segera melaksanakan ekspos (penetapan tersangka),” imbuhnya.
SAHRUL
Comment