“Kemudian dua pelaku langsung membawa kabur dengan cara mendorong, sepeda motor itu tidak kunci stang,” ucapnya.
Berdasar hasil interogasi, lanjut dia, kedua pelaku mengakui hasil curian tersebut dijual kepada penadah MA.
“Barang bukti itu dijual kepada penadah (MA) seharga Rp 800 ribu,” ujarnya.
BACA : Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Dia menambahkan, pihaknya mengupayakan diversi karena kedua pelaku masih dibawah umur.
Saat ini ketiga pelaku masih sudah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SAHRUL
Comment