Dilaporkan Caleg PSI ke DKPP, Begini Tanggapan Bawaslu Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner yang dilaporkan yakni Ketua Bawaslu Muhammad Zaini dan anggota Bawaslu Maryamah.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, menghargai terkait laporan dari Caleg PSI tersebut. “InsyaAllah Bawaslu akan bersikap kooperatif,” kata Zaini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/3).

Dia mengatakan, upaya penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama unsur Sentra Gakkumdu dalam rangka menegakkan aturan dan keadilan pemilu, secara berintegritas dan profesionalitas.

Baca : Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP

Menurutnya, proses yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundangan dan prosedurnya. Serta melalui proses kajian yang mendalam dan bertahap, mulai dari Pembahasan I, II, dan III dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh unsur Sentra Gakkumdu.

Dia menjelaskan, larangan dan sanksi kampanye ditempat pendidikan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000”

Kemudian juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi; “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Mohon doa dan dukungannya ya, semoga kebijakan kami tetap berada dalam kebenaran sesuai peraturan perundangan, demi menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat dan demokratis,” tukasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment