Demo Mahasiswa Kepri Tolak Revisi UU KPK Ricuh

  • Whatsapp
Demo mahasiswa Kepri di depan kantor DPRD Kepri ricuh, aksi baku hantam antara polisi dan mahasiswa terjadi

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aksi ujuk rasa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Tanjungpinang-Bintan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Dompak, Senin (23/9) pagi, berakhir ricuh.

Kericuhan berawal aksi saling dorong antara mahasiswa dan kepolisian yang berjaga didepan kantor DPRD Kepri.

Mahasiswa nekat menerobos masuk ruang DPRD Kepri namun dihalangi pagar betis polisi, sehingga terjadi baku hantam antara polisi dan mahasiswa.

Kericuhan tersebut tidak berlangsung lama, mahasiswa langsung dipukul mundur dan kembali melanjutkan orasinya.

Aksi tersebut menolak diberlakukan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sudah di revisi DPR RI.

Presiden Mahasiswa UMRAH Rindi Apriadi mengatakan, revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI itu salah satu upaya melemahkan lembaga antirasuah.

“DPR RI dan Presiden coba kebiri KPK, melalui revisi undang-undang KPK,” ujarnya saat menyampaikan orasi didepan kantor DPRD Kepri.

Dia menilai, jika undang-undang itu diberlakukan maka korupsi akan merajalela di tanah air.

Berikut 6 tuntutan yang disampaikan mahasiswa :

1 . Mengutuk Keras segala Upaya Pemerintah, DPR-RI dan Presiden RI untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan meminta DPR-RI
dan Presiden RI membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

2. Meminta Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terpilih yang Bermasalah karena akan berdampak pada Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dimasa depan.

3. Mengutuk Keras dan menolak Segala Bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena akan berdampak pada Penaganan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

4. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk meyurati Pemerintah Pusat,
DPR-RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

5. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk membuat pernyataan secara terbuka didepan Mahasiswa, atas Nama Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Riau untuk menolak Pelemahaan KPK dan Meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

6. Meminta Komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk serius mengawasi Pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau agar Provinsi Kepulauan Riau bersih dari Tindak Pidana Korupsi.

SAHRUL

Pos terkait

Comment