Caleg PSI Jadi Tersangka Segera Disidangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRKYAT.COM, Tanjungpinang. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menyerahkan berkas perkara dugaan kampanye di tempat pendidikan dilakukan calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) inisal RMP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tersangka merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota, nomor urut 2.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Muhammad Amriansyah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan tersangka RMP dan barang bukti pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Menurut kami hasil penyidikan sudah lengkap. Ada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2).

Pihaknya, lanjut Amri, akan segera menyusun dakwaan dan diberi waktu lima hari untuk menyusunnya.

“Jika tidak ada halangan Senin dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan dapat segera jadwalkan sidangnya,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1.*

Pos terkait

Comment