Cabuli Gadis di Dompak, Yohanes Divonis Bersalah

  • Whatsapp
Ilustrasi

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Yohanes Reghong Alias Yoran terdakwa pencabulan terhadap gadis berinisal WN (15) harus mendekam dipenjara selama tujuh tahun dua bulan.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4).

Bacaan Lainnya

Majlis hakim yang diketuai oleh Awani Setyowati memvonis terdakwa dengan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun dua bulan penjara, denda 100 Juta dan subsider tiga bulan,” ujar ketua majlis hakim.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemberintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, terdakwa patut bersyukur vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dimana, sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desita selama 9 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir, demikian juga jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2018  di semak-semak Jalan Dompak, Tanjungpinang.

Peristiwa itu berawal terdakwa menjemput saksi inisal P di salah satu kosan di Batu 8 atas, kemudian saksi mengajak korban WN.

Lalu terdakwa bersama empat temannya, saksi P dan korban menuju arah Dompak. Setelah sampai di Jembatan 1 Dompak, mereka turun dari pick up dan duduk dibelakang mobil sambil minum-minuman keras.

Selanjutnya terdakwa memaksa korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak dan berusaha melarikan diri.

Namun, korban kembali ditangkap terdakwa dan langsung didorong dalam semak-semak.

Selanjutnya, terdakwa berkata akan membayar korban Rp 1 Juta, namun korban tetap menolak, sehingga terdakwa memaksa korban dan dapat mengauli korban.

SAHRUL

Pos terkait

Comment