“Ia mengakui bahwa satu paket tersebut adalah narkotika jenis sabu yg diperoleh dari temannya yg sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (24/9).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ia mengimbau kepada warga setempat, selain mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi, juga sebaiknya menjauhi narkoba karena efek dari narkoba yaitu membuat imun tubuh lemah.
“Jika imun lemah maka rentan terkena virus corona. Kami berharap masyarakat juga dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment