Pengguna Narkoba Mengaku Diminati Uang Puluhan Juta

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pengguna narkotika di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengaku diminati sejumlah uang untuk mengikuti rehabilitasi di salah satu yayasan rehabilitasi di wilayah setempat.

Informasi diperoleh, salah seorang pengguna narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya pada September 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti. Dalam penangkapan itu juga tidak ada saksi dari RT setempat dan polisi hanya didampingi pemilik salah satu yayasan rehabilitasi.

Pengguna tidak langsung dibawa ke tahanan Polres Tanjungpinang karena polisi beralasan sel tahanan sedang penuh. Sehingga pengguna dibawa ke salah satu hotel di Tanjungpinang.

Dari hasil tes urine, pengguna dinyatakan positif. Selanjutnya, pengguna ditahan selama enam hari di Mapolres Tanjungpinang.

Pengguna kemudian diharuskan mengikuti rehabilitasi di yayasan rehabilitasi yang ditunjuk dan disetujui oleh pihak keluarga.

Masih dari informasi yang diperoleh, keluarga pengguna dimintai uang rehabilitasi sebesar Rp50 juta oleh pihak Yayasan Karsa Tanjungpinang.

Pengguna lalu mengikuti rehabilitasi, namun hanya menjalani tiga hari proses rehabilitasi. Setelah itu, pengguna dipulangkan ke pihak keluarga oleh pihak yayasan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membantah adanya penangkapan pengguna narkoba dibawa di salah satu hotel.

Pos terkait

Comment