Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilkada Kepri, KPU Batasi Peserta

  • Whatsapp
Komisioner KPU Kepulauan Riau Priyo Handoko (Foto: Haluankepri)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau membatasi peserta yang hadir dalam pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Kamis (24/9).

Pencabutan nomor urut direncanakan akan dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang sekira pukul 13.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pengundian nomor urut paslon hari ini akan berjalan tidak seperti biasanya. Tidak seperti pemilihan serentak atau pilkada sebelumnya. Semua demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko.

Ia mengatakan, peserta yang hadir hanya pasangan calon, Perwakilan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatan sebanyak 2 orang, Penghubung paslon 1 orang dan Anggota KPU Kepri sebanyak 5 atau 7 orang sesuai jumlah komisioner atau KPU Kabupaten/Kota sejumlah 5 orang.

“Kami batal mengundang pihak partai politik, pimpinan sejumlah institusi di Kepulauan Riau dan pimpinan sejumlah instansi vertikal (FKPD),” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan itu diambil mengikuti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19.

“Kami menyediakan fasilitas live streaming melalui akun facebook KPU Provinsi Kepulauan Riau. Mari kita menyaksikan acara pengundian nomor urut secara daring,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment