BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Buruh serabutan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berinisial AS ditangkap di Bintan Plaza, Jalan MT Haryono, Senin (14/9) sekira pukul 21.00 Wib.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,61 gram.
Penangkapan warga Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat itu berawal polisi menerima informasi akan ada transaksi sabu.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas motor miliknya.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menghampiri dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang sedang melakukan patroli.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yg tersimpan di saku jaket bajunya.
Comment