BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Pekerja Rp 23,8 Miliar

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR)-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Tanjungpinang telah membayar klaim mamfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada pekerja dari Januari-Sepetember 2015 sebesar Rp 23.8 miliar.

“Total klaim mamfaat JHT dari Januari sampai September 2015 sebesar Rp23.845.519.953 atau sekitar Rp23,8 miliar lebih tersebut, untuk sebanyak 4.243 orang tenaga pekerja dari semua perusahaan yang sudah berhenti berkerja,” kata Kepala Bidang Pemasaran kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan atau yang biasa dipanggil Ikung, Selasa (13/10).

Bacaan Lainnya

Ikung menjelaskan, tata cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diatur dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker)RI No 19 tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tenaga kerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan setempat.

“Syaratnya untuk mengklaim maamfaat JHT yaitu harus ada kartu jamostek atau BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat pengalaman kerja dan pembayaran klaim ini sudah berlaku secara Online,” ujar Ikung.

Sistim pembayaran maafaat JHT yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntung bagi pekerja itu sendiri.

“Jadi dimanapun pekerja berada, maka bisa mengambil JHTnya. Meskipun para pekerja yang berhenti bekerja tersebut berada diluar daerah, asalkan ada kantor BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ikung.(AFRIZAL)

Pos terkait

Comment