Bidan Disuntik 56 Kali, Korban Tolak Berdamai

  • Whatsapp
Kasus dugaan penganiayaan Bidan
Pengacara Korban Iwan Kusuma (Tengah baju kemeja putih), korban inisial W (jilbab coklat) saat dikonfirmasi

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan penganiayaan bidan oleh dokter yang menyuntikan cairan hingga 56 kali masih ditangani penyidik Polres Tanjungpinang.

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr. Yusrizal sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Korban inisal DD melalui pengacaranya Iwan Kusuma menolak ajakan berdami tersangka.

“Kasus ini diminta jalan terus sesuai norma hukum yang berlaku,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Pihaknya, lanjut dia, masih mempercayai kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

“Semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik,” tambahnya.

Namun dia menyangkal, kedatangan korban ke kediaman dr Yusrizal adalah atas permintaan, bukan berdasarkan kesepakatan seperti disampaikan pihak tersangka sebelumnya.

“Klien saya diminta datang. Katanya disuruh menyuntik salah seorang keluarga tersangka. Tapi sampai di rumah, yang mau disuntik justru tersangka,” ujarnya.

Kemudian DD menyuntik dr Yusrizal, namun usahanya menyuntikkan cairan itu gagal lantaran terdapat kerusakan pada jarum suntik.

“Sampai akhirnya dr Yusrizal kemudian menyuntik korban. Tersangka tidak ada menawarkan. Klien saya tidak pula meminta disuntik vitamin C seperti versi tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak korban merasa keberatan terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 351 penganiyaan biasa.

“Keluarga ada ketidakpuasan, namun demikian saya jelaskan kita tetap mempercayai dulu, biar penyidik bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah bidan DD melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak.

Pos terkait

Comment