Belum Lengkap, Jaksa Kembali Berkas Perkara Gelar Palsu Rini Pratiwi

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjugpinang Rini Pratiwi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, berkas perkara dikembalikan untuk di lengkapi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Ya sudah P19, berkas saat ini sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (1/12).

Disinggung dengan substansi petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi penyidik, Wawan tidak menjelaskan lebih lanjut. “Ya pokoknya ada kekurangan,” singkatnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima kembali berkas perkara dugaan gelar palsu.

“Sudah kita terima, saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,” singkatnya.

Sebelumnya, Rini disangkakan dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.

Pos terkait

Comment