Belum Ditanda Tangan, Nasib 10 PNS Masih Aman

  • Whatsapp
Hanya 96 Orang Lulus, Pemko Surati Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Nasib 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang masih aman dari pemecatan secara tidak hormat.

Pasalnya, Wali Kota Tanjungpinang belum menandatanggani Surat Keputusan (SK) pemecatan 10 PNS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum, kita masih menunggu bersama-sama (Kabupaten/kota se-Kepri,red),” ucap Syahrul saat dikonfirmasi usai penutupan Porprov Kepri, Minggu (1/12) kemarin.

Dia menambahkan, pemecatan PNS bermasalah tersebut terakhir pada 30 Desember mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang dipastikan akan memecat 10 PNS yang tersandung korupsi pad 29 November lalu.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, keputusan tersebut  berdasarkan hasil rapat bersama.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kepri, kabupaten/kota se-Kepri dan rapat tersebut langsung  dipimpin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tanggal 29 sudah harus selesai (Pemecatan PNS), kemudian tanggal 30 dibawa ke Kemenpan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/11).

“InsyaAllah,” tambah Riono saat ditanya tanggal 29 November Pemko Tanjungpinang pasti melakukan pemecatan PNS tersandung kasus korupsi.

Dia mengatakan, di lingkungan Pemko Tanjungpinang ada 10 orang PNS yang tersandung kasus korupsi.

Namun, berdasarkan surat rekomendasi dari BKN hanya 6 PNS. Terkait 4 PNS yang tidak termasuk dalam rekomendasi, pihaknya akan mengajukan kembali ke BKN.

“Kita akan tetap laporkan, kita tidak mau disalahkan,” tambah Riono.

Sementara itu, informasi dan data yang dihimpun oleh media ini, 10 PNS tersandung kasus korupsi dari beberapa proyek kegiatan di Tanjungpinang.

Seperti kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009.

Kemudian, pengadaan pin emas Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009 lalu dan pelaksana proyek lainnya.

Dari kasus tersebut, PNS yang terlibat diketahui berinisial ER, GB, AP, DC, S, Y, dan F.*

Pos terkait

Comment