Begini Penjelasan Bayar Gaji PNS Dengan Sistem Single Salary

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan sistem single salary untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sistem tersebut direncanakan akan mulai diterapkan pada 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, pemerintah akan mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh ASN.

Dia menjelaskan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk ASN adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Nantinya, lanjut Riono, ASN hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

“Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok,” ucapnya belum lama ini.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, kata Riono, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

“Pemberlakuan gaji tunggal (single sallary) ini diambil karena range atau selisih gaji pokok ASN dengan aturan golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.” ujarnya.

Dia mengatakan sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.

“Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.” lanjutnya.

Single Salary ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan juga pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS.

Riono menambahkan, KPK sudah menganjurkan hal tersebut untuk segera diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Dari total perhitungan sementara, Kota Tanjungpinang hanya mampu sekitar 50 persen yang juga mengacu pada kemampuan daerah dan menyesuaikan perhitungan besaran UMK yaitu Rp2.564.950. Jika ini kita laksanakan, maka dengan ini BKPSDM harus melakukan validasi dan koordinasi bersama Kementerian PAN-RB dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Walikota terkait sistem penggajian tersebut.” Jelasnya.*

Pos terkait

Comment