Bawaslu Lapor Caleg Gerindra dan Garuda ke Polisi

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang resmi melaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan dua caleg Partai Garuda ke Polres Tanjungpinang.

Ketiganya yakni inisial MA caleg Gerindra, R dan B caleg Garuda, ketiganya merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) II Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Mereka diduga melakukan money politik atau politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.

Pantauan Barometerrakyat.com, Ketua Bawaslu Muhammad Zaini bersama komisioner Bawaslu, Maryamah dan Novira Damayanti mendatangi Polres Tanjungpinang sekira pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang saat berada di dalam ruang SPK Polres Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Dia mengatakan, penyidik Satreskrim akan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan pihak terkait.

“Kita segera lakukan BAP, dan itu dimulai dari Komisioner Bawaslu Tanjungpinang.” Ujar Efendi.

Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan penyidikan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah belum sedia saat diwawancarai. “Nanti ya, nunggu selesai,” katanya sembari memasuki ruang SPK.

Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang melakukan pembahasan kedua, tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Caleg Partai Gerindra dan Partai Garuda.

Tim Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, berdasar hasil pembahasan, ketiga perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana money politik.

Pihaknya, lanjut Zaini, sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alat bukti mulai dari uang, handpone, citra diri caleg.

Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dan terduga caleg yang melakukan money politik.

“Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana sebagaiman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2,” kata Zaini saat konferensi pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (9/5).

Pihaknya, lanjut Zaini, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tiga caleg tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.

SAHRUL

Pos terkait

Comment