Bandar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Bikin Ngeri

  • Whatsapp

“Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, kemudian penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik HD 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Erlangga.

Sedangkan hasil pendalaman terhadap tersangka, kata Erlangga, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Ini dilakukan dengan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” terangnya.

Sementara, Erlangga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari HD yaitu dua bungkus besar serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,02 kilogram.

Diketahui pasal yang akan disangkakan ke HD, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Redaksi

Pos terkait

Comment