Bagi-bagi Sembako, Anggota Dewan Diperiksa

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Syaiful Bahri diperiksa Sentra Gakumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (30/11).

Ia diperiksa terkait dugaan money politik atau bagi-bagi sembako kepada masyarakat Tanjung Siambang, Dompak beberapa minggu lalu.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan Barometerrakyat.com, ia datang memenuhi panggilan Sentra Gakumdu sekira pukul 10.20 Wib.

Kepada awak media mengatakan, kedatangan ia ke Bawaslu Tanjungpinang dalam rangka mengklarifikasi dan meluruskan terkait sembako yang diberikan kepada masyarakat.

Dia membantah, pemberian sembako tersebut sebagai money politik. Menurutnya, sembako itu dibagikan ke keluarganya dalam rangka memperingati 40 hari almarhum mertuanya.

“10 paket sembako dibagi ke keluarga saya sendiri,” ucapnya kepada awak media.

Selain itu, lanjut dia, kantong plastik yang digunakan untuk membungkus paket sembako tersebut berbeda dengan temuan Bawaslu. “Saya bagi warna hitam kantongnya, tidak ada (tulisan nama caleg dan mohon dukungan,red),” ucapnya.

“Justru saya curiga, ada black campaign (kampanye hitam,red) kepada Vicky,” sambung dia.

Namun, kata Syaiful, ia tetap mempercayai proses tersebut ke Bawaslu Tanjungpinang. “Intinya kita tetap percaya kepada Bawaslu sebagai petugas pengawas,” tukasnya.

Sebelumnya, satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) inisial VB terancam dengan hukuman dua tahun penjara.

Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 Bukit Bestari itu diduga melakukan Money Politik dengan bagi-bagi sembako kepada masyarakat.

Sembako yang dibagikan seperti minyak goreng, mie instant, gula, tepung terigu dan teh.

Kemudian kantong yang digunakan untuk membungkus sembako tersebut bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan”.

Selain itu, kantong plastik tersebut juga lengkap dengan nomor urut serta logo partai dan nama, nomor serta dapil caleg.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7  Tahun 2017, pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses penanganan pelanggaran tersebut.

“Dengan langkah melakukan kajian, pengumpulan data, melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait,” ucap Zaini kepada awak media, Selasa (27/11).

Dia mengatakan, jika terbukti caleg tersebut terancam dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Selain itu, Caleg juga terancam didiskualifikasi dari pencalonan.*

Pos terkait

Comment