Apri Sujadi Divonis Lebih Berat, Hak Politik Tidak Dicabut

  • Whatsapp
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (Foto: Antara)

“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Apri Sujadi, Bupati Bintan non Aktif divonis Majelis Hakim 5 tahun Penjara, vonis itu diterima terdakwa Apri Sujadi pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Terdakwa Bupati Bintan non Aktif Apri sujadi terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga Rp.207 miliar.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, pada sidang Yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil korupsi KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, senilai Rp 2,6 Miliar dan uang tersebut sudah dibayar ke kas negara melalui rekening penampung KPK.

“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” sebut Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, menurut Majelis Hakim, kerugian negara yang di tentukan oleh BPK KPK RI tidak sependapat dengan Majelis Hakim, karena tidak sesuai dengan sistem peraturan Perhitungan Kerugian Negara untuk Tahun 2016-2017 sehingga Majelis Hakim berkesimpulan total kerugian negara sebesar Rp.207 dari total kerugian sebelum nya Rp.425 Miliar.

“Ditahun 2016-2017 tidak ditemukan kerugian Negara, dan didapati kerugian negera ditahun 2018,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan selama 4 tahun serta Hak Politik terdakwa juga di cabut selama 3 tahun.

Pos terkait

Comment