Dari kedua pelaku juga disita dua butir ekstasi dan satu paket sabu.
Hasil interogasi ketiganya, barang haram tersebut baru didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Tanjungpinang.
“Mereka mendapat barang ini dari C, saat ini masih terus lakukan pendalaman,” ucapnya.
Dia menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
SAHRUL
Comment