Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di wilayah setempat, Kamis (14/4/2022) malam.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menyampaikan, pelaku berinisial BK usia 28 tahun ditangkap di kos-kosan Jalan Harmoko.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal anggota Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga menyimpan dan memiliki narkoba.

BACA JUGA: Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut di sebuah kos-kosan Jalan Harmoko.

“Anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/4/2022).

Ia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat ditemukan empat paket sabu, timbangan digital, bong, pipet dan satu unit handphone yang disimpan dibawah meja televisi.

BACA JUGA: Bobol Ruko di Tanjungpinang, Kangguru Keok Ditembak Polisi

“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Suprihadi, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram yang diamankan dari pelaku.

Pos terkait

Comment