Edarkan Barang Terlarang, MW Diringkus Polisi di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria diringkus diduga menjadi pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Tersangka berinisial MW diamankan di Kampung Jawa, Jalan Kepaya, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Jumat (10/9) kemarin.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering bertransaksi jual beli sabu di sekitaran Kampung Jawa.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ada menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon.

BACA JUGA:

Kakek di Tanjungpinang Cabuli Cucu Ditangkap, Tidak Akui Perbuatannya

“Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/9).

Ia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket diduga Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

“Tersangka mengakui bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya dan dari tangannya juga diamankan satu) unit handphone,” ucapnya.

BACA JUGA:

Pemko Tanjungpinang Siapkan Stand UMKM di Gerai Pangan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pos terkait

Comment