Terdakwa Rini Pratiwi dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan belum lama ini.
Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Comment