Kasus Gelar Palsu Rini Pratiwi, Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan mengajukan kasasi, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru soal perkara pengguna gelar palsu Rini Pratiwi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Terkait putusan PT Pekanbaru, perkara Rini, JPU akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” ujarnya, Jumat (15/10).

Dalam hasil putusan banding di PT Pekanbaru, dirinya mangaku PT Pekanbaru tetap menguat dengan vonis denda Rp5 Juta yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumya diberitakan, DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, terdakwa kasus penggunaan gelar palsu selamat dari hukuman penjara. Itu setelah upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguat vonis denda Rp5 Juta yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Seperti dipantau di laman perkara.pt-pekanbaru.go.id, putusan banding terdakwa sudah diputuskan pada 28 September 2021 lalu.

Dalam putusan banding Nomor 446/PID.SUS/PT PBR, ketua majlis hakim dari PT Pekanbaru Abdul Hutapea dan hakim anggota Didiek Riyono Putro, Aswijon memutuskan tiga poin amar putusan. Di antaranya, menolak permintaan banding dari Penuntut Umum.

Pos terkait

Comment