Anggota DPRD Tanjungpinang Menangis saat Membaca Pembelaan

  • Whatsapp
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembelaan dari terdakwa

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi tidak kuasa menahan tangis saat membaca pembelaan dalam kasus dugaan penggunaan gelar tidak sesuai atau palsu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/7).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai ada nuansa politis kuat dalam kasus penggunaan gelar palsu yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa hal yang membuat saya pelik, dan perkara saya ini ada unsur politis yang kuat,” ujarnya saat membaca pembelaan.

“Melalui saksi yang dihadirkan dalam sidang, pelapor mendapatkan bukti dari mantan pengurus DPC PKB Tanjungpinang, bernama Ikhsan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, PMII Tanjungpinang melaporkan ke Polisi, usai dia sudah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungpinang terpilih.

Saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sempat meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU, jika ada menemukan data Caleg yang tidak sesuai.

“Tiga hari selama proses berlangsung tidak ada satupun dari pihak mana pun termasuk pihak PMII, yang protes soal data pribadi saya, tetapi setelah saya menjadi DPRD terpilih, isu ini mencuat. Dan beberapa bulan dilantik saya dilaporkan PMII kepada Polisi yang mana saya tidak pernah mengenal pelapor,” ungkapnya.

Setelah menjadi anggota DPRD, lanjutnya, seharusnya ia dapat melakukan banyak hal untuk masyarakat Tanjungpinang. Namun, perkara tersebut pekerjaan hingga batinnya terganggu.

“Jujur yang mulia, dan sulit bagi saya untuk menjalani ini, perkara ini berdampak berat bagi saya dan keluarga saya. Sebab, bapak saya terkena serangan jantung, pada September 2020. Tepatnya saat saya dinyatakan tersangka oleh Polres Tanjungpinang,” sebut Rini sambil menangis.

Ia pun mengaku menyesal, lantaran keliru dalam menggunakan gelar akademik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Itu tejadi atas ketidak tahuan saya. Karena memang pada ijazah saya tidak diberikan contoh,” imbuhnya.

Dituntut Satu Tahun Penjara

Pos terkait

Comment