Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa mengaju banding setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rini Pratiwi divonis ringan dalam kasus penggunaan gelar tidak sesuai atau palsu.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Rini Pratiwi yaitu menyatakan banding,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo saat dihubungi, Selasa (17/8).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, jaksa mengajukan banding karena ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN) Tanjungpinang Boy Syailendra hanya menjatuhi terdakwa denda Rp5 Juta dan subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:

Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya

“Rencana pengajuan banding hari Rabu 18 Agustus 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019.

Vonis berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (12/8). Sidang tersebut dipimpinan hakim ketua Boy Syailendra.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:

Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga di Tanjungpinang Diringkus

Namun, majlis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 Juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.

Pos terkait

Comment