Alat Rapid Antigen Dilarang Jual ke Masyarakat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melarang klinik hingga apotek menjual alat rapid antigen kepada masyarakat untuk tes mandiri.

Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang Surjadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap klinik yang menjual alat rapid test antigen mandiri.

Bacaan Lainnya

“Dua hari lalu kita menumpulkan seluruh klinik dan lab yang menjual test antigen kepada masyarakat, dengan test mandiri. Kami sudah tegur dan tidak menganjurkan menjual, itu yang dijual mereka perbuah Rp 60 hingga Rp 70 ribu,” ujar Surjadi, Jum’at (16/7).

Pemkot Tanjungpinang tidak menganjurkan klinik dan apotek untuk menjual alat antigen kepada masyarakat untuk melakukan tes mandiri, karena masyarakat belum tentu memiliki kemampuan untuk melakukan tes Antigen tersebut.

“Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan swab di rongga hidung dan tenggorokan,” Ujarnya.

Ia menilai, dengan adanya penjualan rapid antigen murah tersebut dapat mengganggu proses trecing COVID-19, sebab ia menilai tes yang dijual murah itu tidak akurat.

“Karena yang biasanya membeli secara ketengan itu, yang dinyatakan positif, dengan membeli rapid antigen tersebut, bisa saja menjadikan yang bersangkutan negatif,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiyana menambahkan akan memberikan sanksi tegas bagi klinik atau apotek jika masih bandel menjual alat rapid antigen mandiri.

“Sanksi ya tutup lah, kalau sudah diberikan teguran, dan masih menjual, itu kewenangan Kota untuk menutup apotek tersebut,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment