BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rafael Denis (50) Direktur PT. Aleksa Mandiri Utama, dihukum 42 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/1)
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,37 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Yang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majlis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penggadaan Alat Kesehatan Keluarga Berencana (Alkes KB) Rumah Sakit Embung Fatimah Batam, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 sebesar Rp 19,58 Miliar.
Rafael terbukti melangar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014 Jo Pasal 25 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, terdakwa sebagai kontraktor pemenang lelang dalam pengadaan Alkes KB Rumah Sakit Embung Fatimah, bersama dengan Fadilah Malarangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang disidang terpisah.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) negara mengalami kerugian sebesar Rp 4, 37 Miliar.
Atas putusan ini, terdakwa Rafael yang didampingi penasehat hukum, Sri Ernawati mengatakan fikir-fikir.
“Fikir-fikir yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan, SH terkait hukuman yang dijatuhkan pada dirinya.
(SAHRUL)
Comment