DPRD Nilai Pemprov Kepri Mengalami Kemunduran

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tolak nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kepri tahun angaran 2017.

Keempat fraksi antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengembalian ini, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk memperbaikinya.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Fraksi Golkar, Asmin Patros dalam menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar meminta Pemprov untuk meninjau alokasi anggaran disektor pendidikan.

“Amanat UU mengharuskan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen. Namun dalam kenyataannya saat ini alokasi untuk anggaran 14,7 persen,” katanya saat paripurna di kantor DPRD Kepri, Dompak. Rabu (18/1)

Menurutnya, hal ini, menunjukkan Pemerintahan Nurdin Basirun mengalami kemunduran dibidang anggaran. Karena dalam beberapa tahun belakangan, alokasi anggaran untuk pendidikan selalu diatas 20 persen.

“Komitmen untuk pendidikan mengalami kemunduran dan masih jauh dari harapan. Kami meminta agar alokasi anggaran ini dikembalikan menjadi 20 persen sesuai amanat UU,” ungkap Asmin.

Kebijakan anggaran disektor kebudayaan juga jadi sorotan fraksi Golkar. Fraksi beringin melihat alokasi anggaran yang hanya 0,7 persen atau sebesar Rp 11 Miliar secara tidak langsung mengkangkangi visi misi Gubernur.

“Rasanya dengan anggaran sebesar ini, mendegradasi visi misi pemprov Kepri mewujudkan Provinsi Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu,” terangnya.

Demikian pula dibidang Kesehatan yang saat ini baru sebesar 11,8 persen.

Sementara itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan kritikan terhadap nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2017. Fraksi PDIP menilai kesepakatan yang tertuang dalam nota keuangan tidak sesuai dengan mou yang sudah ada. 

Numenklator pada Biro Protokol dan Penghubung juga menjadi catatan Sahat Sianturi dari fraksi PDIP. Ia menilai jajaran Pemprov seharusnya sudah mengetahui hal ini sejak lama.

“Ini disebabkan oleh orang-orang yang tidak patut duduk dijabatannya, dipaksakan duduk. Ini membuat pembahasan menjadi amburadul,” kata Sahat.

Kesimpulan terakhir disampaikan anggota fraksi PDIP Yuniarni Pustoko Weni. Ia meminta kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengurangi kegiatan seremonialnya. 

Nota keuangan juga mendapat kritikan keras dari Fraksi PPP. Anggota fraksi PPP Sarafuddin Aluan mengatakan bahwa banyak landasan hukum yang tidak sesuai. Bahkan ada UU yang sudah dicabut, sudah mati seperti UU 10 tahun 2004 dan diganti UU 11 tahun 2012 masih dimasukkan dalam konsideran.

“Jika diabaikan maka RAPBD ini akan menjadi cacat hukum,” tegas Aluan.

Menyimpulkan hal ini, ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kembali nota keuangan tersebut.

“Berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi dan memperhatikan prinsip kehati-hatian maka DPRD Kepri mengembalikan dokumen RAPBD ini kepada Pemprov Kepri,” kata Jumaga menutup sidang paripurna DPRD Kepri.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment