Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi, dituntut 54 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/2).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda Rp 50 Juta dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

1. Diduga “menderek” Jawaban Saksi, Penyidik Kejati Diminta Hadir Dipersidangan

2. Anggota Dan Unsur Pimpinan DPRD Anambas, Diduga Ikut “Bermain” Pengadaan Mes Pemda Dan Asrama Mahasiswa

Terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.

Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.

JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU di persidangan.

Baca Juga :

1. Sidang Dugaan Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas,PH Bacakan Esepsi.

2. Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas

Selain itu, terdakwa Raja Tjlak yang juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas juga dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment