BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Pemerintah Pusat setuju untuk menghapus hutang PDAM sebesar Rp 22 Miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunda penandatanganan MoU Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Pemerintah pusat setuju menghapus hutang PDAM kita dengan memberi hibah sebesar 22 milyar, bisa kita sebut non riil lah. Karena uang itu nanti dimasukkan ke APBD-P kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita kepada pemerintah pusat,” kata Jumaga Nadeak saat paripurna, Selsa (27/9).
Lebih lanjut, Jumaga mengatakan angaran tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Pemprov (Pemprov) Kepri, Jum’at (29/9) mendatang, di Departemen Keuangan.
“Hari Jumat nanti, saya dan pak Gubernur
akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah itu,” sambung politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Menurut Jumaga, pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar
bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM
Kepri masih dikelola Pemprov Riau. PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain-lain.
PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp 2
miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut membebani PDAM untuk melakukan pembenahan.(SAHRUL)
Comment