Ini Nasib Predator Seks Sesama Jenis,Harus Mendekam 10 Tahun Dijeruji Besi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Inilah nasib predator seks sesama jenis, harus mendekap 10 tahun dibalik jeruji besi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur inisal FS (15), TF (14), Su (13), MF (16), RP (14).

Didin Hardian Bin Rabo Alias Udin (33) merupakan spesialis predator sesama jenis yang bekerja sebagai buruh bangunan, dengan mengimingi uang sebesar Rp 20 sampai dengan Rp 100 kepada masing-masing korban.

Selain hukuman badan, spesialis pencabulan sesama jenis ini juga didenda 100 juta, jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Putusan ini, lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya di tuntut 12 tahun penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Elyas Ginting didampingi Hakim anggota Santonius Tambunan, dan Guntur Kurniawan mengatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam dakwaan tungal JPU.” Kata Hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selsa (27/9)

Menurut Majelis Hakim sebelum memutuskan, terlebih dulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Lebih lanjut Majelis Hakim mengatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak generasi bagsa.

“Terdakwa berterus terang dipersidangan dan menyesal telah melakukan tindakan,” sambung Majelis Hakim

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Muhammad Indra Kelana, SH mengatakan menerima, sementara itu, JPU penganti Gustian Juanda Putra mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU, pencabulan yang dilakukan terdakwa Didin Herdiyan Bin Rabo Alias Udin pada tahun 2014 terhadap korban FS sebanyak dua kali sekitar Desember 2014 dan Janiari 2016. Korban TF, SU, MF, RP sudah dicabuli terdakwa satu kali.

Dalam dakwaan JPU juga menyatakan pelaku telah mengimingi uang sebesar Rp 20 sampai Rp 100 jika mau “bermain” dengan terdakwa.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment