BR, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-06 dan ke-07 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/03/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh H. Ansar Ahmad Sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.
“Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah.” Ucap Ansar Ahmad.
“Tentang Peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Penjelasan terkait kearifan lokal pada Naskah Akademik ada pada halaman 111 dan 112, namun kami akui memang tidak terdapat secara rinci bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana.”Lanjutnya.
Sedangkan untuk masalah Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026. Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan.”tutupnya.
Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Wahyu Wahyudi, A.Md sebagai ketua Pansus, Harlianto, S.Kom., MM dan Drs. Khazalik sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan H. Lis Darmansyah, SH :Widiastadi Nugroho, ST : Ery Suandi : Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si : Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd : H. Kamaruddin Ali, SH : Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I : Ir. Wirya Putra Sar Silalahi : Ririn Warsiti, SE., MM : Alex Guspeneldi, SH., MH : Rudy Chua SE., MH : DR.H. Irwansyah SE.,MM.**
Comment