BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menemukan 72 produk yang dijual tanpa izin edar di wilayah setempat.
Kepala BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 ini, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan terhadap makanan dan produk yang beredar di Tanjungpinang.
Menurutnya, sasaran utama dalam intensifikasi itu yakni pangan olahan tanpa izin edar, kedaluarsa dan rusak atau kemasan penyok, bocor, hingga kaleng berkarat.
“Pengawasan dilakukan pada importir, distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa,” ujar Rai, Senin (25/4/2022).
Kata Rai, intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan dalam enam tahap, dimulai dari 28 Maret hingga 6 Mei 2022.
Dari intensifikasi itu, BPOM Tanjungpinang menemukan dua sarana dari 17 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian BPOM Tanjungpinang menemukan 72 item produk pangan olahan tanpa izin edar dan 1 item produk yang kedaluwarsa.
Rai menuturkan, tindak lanjut terhadap pangan olahan TIE dan kedaluwarsa tersebut akan dimusnahkan.
Comment