BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 8,716 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kamis (12/8), Apri melaporkan harta kekayaannya itu pada 23 Februari 2021 atas harta kekayaannya pada 2020.
Adapun rinciannya, Apri memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,749 miliar yang tersebar di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
BACA :
Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok |
Selanjutnya, Apri juga memiliki harta berupa dua kendaraan roda empat terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 seharga Rp165 Juta dan Honda CR-V Tahun 2018 seharga Rp400 Juta.
Selain itu, Apri juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp637 juta. Apri juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp3,765 miliar dan tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar.
Apri telah ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 ACLC.
BACA JUGA: |
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Comment