KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Bobby Jayanto dengan Apri Sujadi

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/9) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK mendalami dugaan kongkalikong antara Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang itu dengan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi terkait pengurusan kuota rokok dan minuman beralkohol di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.

Bacaan Lainnya

Selain Bobby, Apri Sujadi juga diduga turut kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz, dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dugaan kongkalikong ini telah didalami terhadap ketiga saksi tersebut.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan Tsk AS dan Tsk MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan,” ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Sementara itu, Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono berhalangan hadir dalam memenuhi panggilan KPK. Dia beralasan sakit, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang,” imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Sumber: Jawapos

Pos terkait

Comment