KPK Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Apri Sujadi ke Jaksa

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, Kamis (9/12).

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Umar Saleh.

Bacaan Lainnya

“Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dkk dan disimpulkan telah lengkap maka dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Selanjutnya, kata Ali, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Adapun untuk penahanan kedua tersangka selanjutnya, sudah berpindah menjadi kewenangan jaksa penuntut.

“Penahanan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021,” ucapnya.

Ia menambahkan, Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Muhammad Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pos terkait

Comment