BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019.
Vonis berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (12/8). Sidang tersebut dipimpinan hakim ketua Boy Syailendra.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, majlis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.
BACA JUGA: |
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 Juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Ardiansyah menyatakan fikir-fikir selama sepekan. “Fikir-fikir yang mulia,” kata Ardiansyah.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majlis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan fikir-fikir.
BACA JUGA: |
“Untuk selanjutnya kita fikir-fikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,” ujarnya.
Comment