Tidak Ada Penyekatan di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan

  • Whatsapp
Antrian panjang kendaraan di pos Penyekatan di Perbatasan Tanjungpinang-Kijang (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diperlonggar seiring penetapan level tiga oleh Kementerian Dalam Negeri, salah satunya tidak ada penyekatan di perbatasan.

Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan Pemko Tanjungpinang Surjadi memastikan tidak ada lagi penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada lagi penyekatan, karena Tanjungpinang dan Bintan sama-sama menerapkan PPKM Level 3,” ujar Surjadi saat dihubungi, Selasa (10/8).

Dirangkum barometerrakyat.com dari edaran Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang PPKM Level 3 di Tanjungpinang tertanggal 10 Agustus 2021, ada sejumlah aturan diperlonggar diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pemelajaran jarak jauh.

BACA :

Tes Antigen Masih Jadi Syarat Perjalanan Kapal di Tanjungpinang

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimum 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Sedangkan ketentuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimum 33 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Kemudian, kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:

Pasien COVID-19 Sembuh di Tanjungpinang Pecah Rekor

Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh buka dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wib dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, rumah makan, kafe, warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul
22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Pos terkait

Comment