BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjugpinang menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.
“Penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial YR, yang bersangkutan adalah seorang ASN yang bekerja di Pemko Tanjungpinang,” kata Kepala Kejari Tanjugpinang Ahelya Abustam saat konferensi pers, Senin (21/12).
Ia mengatakan, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti dokumen serta perangkat elektronik yang telah disita.
Ia menyebutkan, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Januari 2018 sampai dengan September 2019.
“Sedangkan kerugian negara Rp 3,033 Miliar berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Kepri,” jelasnya.
Ia menyampaikan, permohonan maaf karena lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tersebut bergulir satu tahun lebih karena disebabkan beberapa faktor salah satunya pandemi COVID-19.
“Saat ini pandemi COVID-19, yang banyak proses pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan karena ada beberapa saksi berada diluar Tanjugpinang,” ujarnya.
Comment