Dugaan Korupsi Pajak, Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Sahrul21 Desember 202021 Desember 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjugpinang Ahelya Abustam (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitBupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan Tim Gabungan Berantas Peredaran Narkoba Di BintanJAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI KepriDiprediksi Kemarau Hingga September, Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi KarhutlaGeger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja TimurPMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli MinyakitaPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan
Comment