Dugaan Korupsi Pajak, Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Sahrul21 Desember 202021 Desember 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjugpinang Ahelya Abustam (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitSepanjang Tahun 2026, 4.870 WNI Di Deportasi Dari MalaysiaRDTR Instrumen Untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang Investasi BerkelanjutanPolisi Kawal Ketat Pembahasan Kelistrikan Warga Dan PLNIsu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Mala Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?Bupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan Tim Gabungan Berantas Peredaran Narkoba Di BintanJAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Comment