Dugaan Korupsi Pajak, Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Sahrul21 Desember 202021 Desember 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjugpinang Ahelya Abustam (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitHentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan MediaPemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMKBP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke KambojaUji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda KepriTerkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan PengurusKasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping Hukum
Comment