Penanganan Kasus Dua Gadis Ditabrak Mobil, Polisi Sebut Minim Saksi

  • Whatsapp
Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kecelakaan di lokasi kejadian pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan kasus dua gadis APR (14) dan NCP (13) ditabrak mobil Avanza warna putih di Jalan Ado Sucipto Kilometer 10 Tanjungpinang, Sabtu (10/10) lalu.

“Masih kita Lidik,” kata Kepala Satlantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy melalui Kanit Laka Lantas Iptu Ridwan, Senin (21/12).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, lambannya penanganan kasus tersebut karena minimnya saksi yang melihat saat kejadian. Menurutnya, dua saksi yang sudah diperiksa mengetahui setelah terjadi kecelakaan.

“Kemudian terkendala karena ada Pemilu dan juga terbatasnya anggota penyidik, sementara kecelakaan hampir setiap hari ada,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil rekonstruksi tidak ada kesesuaian keterangan antara pengendara motor dua gadis dan pengendara mobil Avanza dengan nomor polisi BP 1433 AF Lady Dayana.

“Pengakuan pengendara motor mereka berhenti digaris putih (marka), sedangkan pengendara mobil mengaku masih berada di jalurnya,” jelas.

Kendati demikian, kata dia, kasus itu akan digelar perkara ada Rabu (23/12) mendatang. Dalam gelar perkara itu akan diketahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. “Rabu akan kita gelar perkara” ucapnya.

Pos terkait

Comment