Pencucian Uang Hasil Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aman alias Asun, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut 8,6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Zaldi Akri dalam sidang digelar secara teleconfrance, Selasa (30/6).

Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Zaldi.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi.

Diketahui, terdakwa Asun, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2018 yang dikeluarkan mantan Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali.

Asun ditangkap polisi setelah Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Ijak Khung alias Apek pemilik Ekstasi.

Pos terkait

Comment